REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025). Regulasi ini memperkenalkan skema pembagian risiko (co-payment) dan…
- June 6, 2025
0
6
Less than a minute
You can share this post!
administrator
