Staging.Cortara.logo

Aturan Baru OJK Soal Asuransi Kesehatan, Pemegang Polis Ikut Tanggung 10 Persen dari Total Klaim

Aturan Baru OJK Soal Asuransi Kesehatan, Pemegang Polis Ikut Tanggung 10 Persen dari Total Klaim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025). Regulasi ini memperkenalkan skema pembagian risiko (co-payment) dan…

administrator

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *