REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan fatwa yang menyatakan aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai sehingga sah dimanfaatkan sebagai instrumen investasi. Menanggapi hal…
- March 12, 2026
0
0
Less than a minute
You can share this post!
administrator
