REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Infak dan sedekah kini dipastikan tidak dapat digunakan untuk mengurangi pajak. Pemerintah membedakan secara tegas perlakuan pajak antara zakat yang sifatnya wajib dan infak atau sedekah yang bersifat…
- January 6, 2026
0
1
Less than a minute
You can share this post!
administrator
Related Articles
BMKG: Awas Cuaca Ekstrem, Daerah di Jawa Tengah…
- January 11, 2026
Sukabumi Diguyur Hujan sangat Lama, Berbagai Bencana Terjadi
- January 11, 2026
