REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang terhadap PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans. Sanksi tersebut diberikan…
- January 7, 2026
0
1
Less than a minute
You can share this post!
administrator
Related Articles
BMKG: Awas Cuaca Ekstrem, Daerah di Jawa Tengah…
- January 11, 2026
Sukabumi Diguyur Hujan sangat Lama, Berbagai Bencana Terjadi
- January 11, 2026
