Staging.Cortara.logo

Pemerintah Harus Tegas Menegakkan Pasal 33 UUD 1945

Pemerintah Harus Tegas Menegakkan Pasal 33 UUD 1945

Oleh: Buya Anwar Abbas*)
Indonesia adalah negara hukum. Namun, dalam pelaksanaannya, sering kali negara dan hukum tunduk pada kepentingan oligarki, yakni pemilik kapital dan kekuasaan.
Akhirnya, hukum lumpuh dan tidak bisa…

administrator

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *