REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi…
- March 31, 2026
0
0
Less than a minute
You can share this post!
administrator
