Staging.Cortara.logo

Satpol PP DKI Tindak 21 Tempat Hiburan di Jakarta Langgar Aturan

Satpol PP DKI Tindak 21 Tempat Hiburan di Jakarta Langgar Aturan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI  Jakarta telah mengeluarkan aturan khusus terkait aktivitas tempat hiburan malam selama Ramadhan 1447 Hijriyah. Namun, masih ada sejumlah tempat hiburan yang melanggar…

administrator

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *