REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan khusus terkait aktivitas tempat hiburan malam selama Ramadhan 1447 Hijriyah. Namun, masih ada sejumlah tempat hiburan yang melanggar…
- March 14, 2026
0
0
Less than a minute
You can share this post!
administrator
