Staging.Cortara.logo

2 Perwira TNI AD Penganiaya Prada Lucky Dituntut 9 Tahun Penjara

2 Perwira TNI AD Penganiaya Prada Lucky Dituntut 9 Tahun Penjara

Dua perwira pertama yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dituntut sembilan tahun penjara.

administrator

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *