Dua perwira pertama yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dituntut sembilan tahun penjara.
- December 11, 2025
0
6
Less than a minute
You can share this post!
administrator
Related Articles
Jakarta Fair Jadi Etalase Produk UMKM untuk Jangkau…
- June 17, 2026
