REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan itu mengatur pengetatan impor sejumlah komoditas pangan guna mendukung swasembada serta menjaga keseimbangan pasar domestik.
Regulasi ini…
