Bank Indonesia (BI) menegaskan uang bertanda tangan eks menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan eks gubernur BI Perry Warjiyo sah digunakan sebagai alat pembayaran.
- September 24, 2026
0
0
Less than a minute
You can share this post!
administrator
Related Articles
Banyak Balita Terpapar ISPA Asap Karhutla, DPR Minta…
- September 24, 2026
Ditemukan di Pulau Enggano, Jenazah Surakman Dipulangkan ke…
- September 24, 2026
