Perkara tersebut terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan-Kabanjahe di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Yustinus Prastowo sebut Jakarta tidak menerbitkan obligasi karena kekurangan uang, tetapi untuk pengelolaan fiskal.