KOMISI III DPR RI membuka peluang untuk memasukkan tindak pidana perjudian online (judol) ke dalam cakupan sasaran perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset.
- September 2, 2026
0
0
Less than a minute
You can share this post!
administrator
Related Articles
Baznas Terima Infak Kemanusiaan Rp2 Miliar buat NTT
- September 2, 2026
Kekeringan di NTT: 212 Kecamatan Terancam, 66 Berstatus…
- September 2, 2026
Pemprov Jatim Instruksikan Penanganan Cepat Keracunan Massal di…
- September 2, 2026
