MANTAN Hakim Konstitusi sekaligus mantan anggota DPR RI Patrialis Akbar menilai perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026 semestinya sudah tidak dapat diterima.
- October 4, 2026
0
0
Less than a minute
You can share this post!
administrator
Related Articles
Kisah 2 Cosplayer di Indonesia Comic Con 2026,…
- October 4, 2026
Gempa M4,0 Guncang Sukabumi, Getaran Dirasakan di Sejumlah…
- October 4, 2026
Bukan Sekadar Terang, LUTD PLN Jabar Harus Buka…
- October 4, 2026
