Kejaksaan Agung menyita aset senilai Rp8,43 miliar milik mantan Kepala BGN Dadan Hindayana terkait korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung menyita aset senilai Rp8,43 miliar milik mantan Kepala BGN Dadan Hindayana terkait korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).