REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara guna merespons fluktuasi harga avtur dan menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai serta keterjangkauan tarif penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan…
