REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk memeras pejabat organisasi…
- April 12, 2026
0
5
Less than a minute
You can share this post!
administrator
Related Articles
Kemensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris…
- September 16, 2026
LRT Jabodebek Uji Coba Perjalanan Pagi 05.30 WIB
- September 16, 2026
