REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengingatkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Peringatan ini menanggapi kasus pelecehan terhadap murid-murid…
- January 22, 2026
0
0
Less than a minute
You can share this post!
administrator
