REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Terpidana kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati, akhirnya melunasi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan secara tunai oleh perwakilan keluarganya di Kantor Kejaksaan Negeri…
- June 11, 2026
0
0
Less than a minute
You can share this post!
administrator
