REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dalam Undang-Undang Minerba harus memiliki parameter yang jelas. Penegasan ini merupakan bagian dari putusan…
- July 17, 2026
0
3
Less than a minute
You can share this post!
administrator
Related Articles
Komisi X DPR: PPPK Penuh Waktu Didorong jadi…
- September 20, 2026
Hasil Atletico Madrid vs Real Madrid: Los Rojiblancos…
- September 20, 2026
Basarnas Kembali Temukan Korban KM Virgo Transport 8,…
- September 20, 2026
