Staging.Cortara.logo

OJK: Dana Korban Scam yang Diblokir Sentuh Rp811,1 Miliar

OJK melalui IASC berhasil memblokir dana korban penipuan digital senilai Rp811,1 miliar dan mengembalikan Rp207,16 miliar kepada korban hingga September 2026.

administrator

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *