REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Pemilik kendaraan bermotor bekas di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diwajibkan melalukan balik nama pada 2027. Jika tidak, Pemprov Jatengakan melakukan pemblokiran sehingga kendaraan terkait berstatus bodong.
Pelaksana Tugas…
