Staging.Cortara.logo

Pertama Kali, OJK Serahkan Rp161 M Uang Korban Scam Lewat IASC

Pertama Kali, OJK Serahkan Rp161 M Uang Korban Scam Lewat IASC

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dana sebesar Rp161 miliar kepada korban kejahatan penipuan (scam) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

administrator

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *