Pemerintah Kota Surabaya akan menjatuhkan sanksi tegas berupa denda hingga Rp50 juta bagi warga yang nekat mendirikan tenda hajatan di jalan umum tanpa izin.
- October 28, 2025
0
11
Less than a minute
You can share this post!
administrator
Related Articles
Hasil Laga Pramusim: AC Milan vs Inter Milan,…
- August 6, 2026
Hasil Laga Pramusim: K-League All Stars vs Manchester…
- August 6, 2026
